Kampanye Komunikasi Non Komersial sebagai Penguatan Hukum Lingkungan melalui Aksi Penerapan Teknologi Biopori di Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem
DOI:
https://doi.org/10.35335/nauli.v5i1.374Keywords:
Biopori, Komunikasi-Non-Komersial, Hukum-Lingkungan, Konservasi-Air-Tanah, PKKAbstract
Krisis ketersediaan air tanah dan menumpuknya sampah organik rumah tangga merupakan dua persoalan lingkungan yang saling berkaitan dan tidak dapat dilepaskan dari perhatian di tingkat desa. Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, menghadapi tantangan akibat rendahnya daya resap tanah terhadap air hujan serta minimnya pengelolaan sampah organik rumah tangga secara mandiri. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran hukum lingkungan masyarakat, khususnya ibu-ibu PKK, melalui kampanye komunikasi non komersial yang mengintegrasikan penerapan teknologi biopori sebagai solusi teknis atas kedua persoalan tersebut. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi partisipatif, pelatihan praktik pembuatan lubang resapan biopori, serta pendampingan komunikasi kreatif berbasis media sederhana yang dirancang bersama pemuda desa. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap dasar hukum pengelolaan lingkungan, tumbuhnya partisipasi aktif ibu ibu PKK dalam pembuatan biopori di lingkungan rumah tangga, serta terbentuknya pola komunikasi lintas generasi antara pemuda dan kelompok PKK dalam mendukung keberlanjutan program. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa kampanye komunikasi non komersial dapat menjadi jembatan efektif antara regulasi lingkungan dan praktik konkret di tingkat rumah tangga, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan sosial desa dalam konservasi air tanah dan pengelolaan sampah organik secara berkelanjutan.
References
Arifin, Z., Tjahjana, D. D. D. P., Rachmanto, R. A., Suyitno, S., Prasetyo, S. D., & Hadi, S. (2020). Penerapan teknologi biopori untuk meningkatkan ketersediaan air tanah serta mengurangi sampah organik di Desa Puron Sukoharjo. SEMAR (Jurnal Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni bagi Masyarakat), 9(2), 53–63. https://doi.org/10.20961/semar.v9i2.43408
Baguna, F. L., Tamnge, F., & Tamrin, M. (2021). Pembuatan lubang resapan biopori (LRB) sebagai upaya edukasi lingkungan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 131–140. https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i1.32484
Candrakirana, R. (2015). Penegakan hukum lingkungan dalam bidang pengelolaan sampah sebagai perwujudan prinsip good environmental governance di Kota Surakarta. Yustisia Jurnal Hukum, 93(3), 581–601. https://doi.org/10.20961/yustisia.v93i0.3686
Fadli, A., & Sazali, H. (2024). Peran komunikasi politik dalam kampanye isu lingkungan: Studi kasus pada kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Komunikasi Digital.
Harahap, R. H., Absah, Y., & Aulia, F. (2021). Pemberdayaan Tim Penggerak PKK melalui pengolahan sampah organik rumah tangga menjadi briket di Kelurahan Deli Tua Timur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang. Logista: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 23–29. https://doi.org/10.25077/logista.5.1.23-29.2021
Ikhtisoliyah, & Fathimah, A. (2025). Implementasi teknologi biopori untuk pengelolaan air dan sampah organik di Desa Air Gantang. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Karuniastuti, N. (2014). Teknologi biopori untuk mengurangi banjir dan tumpukan sampah organik. Swara Patra: Majalah Ilmiah PPSDM Migas, 4(2), 60–68.
Laily, F. N., & Najicha, F. U. (2022). Penegakan hukum lingkungan sebagai upaya mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Wacana Paramarta, 21(2), 17–26.
Mandra, M. A. S., Asrib, A. R., & Taufieq, N. A. S. (2022). Pelatihan pengelolaan sampah organik menjadi pupuk cair bagi kelompok Ibu PKK di Kota Makassar. Madaniya, 3(4), 954–961.
Mulyaningsih, T., Purwanto, P., & Sasongko, D. P. (2014). Status keberlanjutan ekologi pada pengelolaan lubang resapan biopori di Kelurahan Langkapura Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung. Sains Tanah, 11(2), 85–94.
Nurhayati, I., Ratnawati, R., Shofwan, M., & Kholif, M. A. (2018). Lubang resapan biopori sebagai strategi konservasi air tanah di Desa Kalanganya Kecamatan Sedati Sidoarjo. Prosiding Seminar Nasional Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat (SNPM), 34–41.
Ramadan, A. N. A., & Hendardi, A. R. (2020). Pemanfaatan lubang resapan biopori di RW 03 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (Indonesian Journal of Community Engagement), 6(4), 267–273. https://doi.org/10.22146/jpkm.54253
Santoso, Agustriana, L., Maskuri, Sudarmadji, & Hadi, S. (2021). Pembuatan biopori untuk penyerapan air vertikal dan pembuatan pupuk organik. Jurnal Pengabdian Polinema Kepada Masyarakat, 8(1), 45–50. https://doi.org/10.33795/jppkm.v8i1.59
Setyowati, R., & Mulasari, S. A. (2013). Pengetahuan dan perilaku ibu rumah tangga dalam pengelolaan sampah plastik. Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, 7(12), 562–566. https://doi.org/10.21109/kesmas.v7i12.331
Shahreza, M., Sarwoprasodjo, S., Arifin, H. S., & Hapsari, D. R. (2020). Komunikasi lingkungan pengelolaan sampah pada bank sampah di Tangerang Selatan. Jurnal Penelitian Komunikasi, 23(2), 113–128. https://doi.org/10.20422/jpk.v2i23.721
Swarnawati. (2023). Strategi komunikasi lingkungan dalam kampanye minim sampah. Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis.
Tawaqal, G. I., & Lesmana, R. Y. (2023). Lubang resapan biopori sebagai upaya pencegahan bencana banjir di Kota Palangka Raya. Jurnal Pendidikan MIPA, 13(1), 134–139. https://doi.org/10.37630/jpm.v13i1.790
Virgota, A., Farista, B., Gunawan, L. A., Rahayu, R. N., & Julisaniah, N. I. (2023). Konservasi tanah dan air melalui penerapan lubang resapan biopori (LRB) di Desa Aik Prapa, Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 6(2), 1–5. https://doi.org/10.29303/jpmpi.v6i2.4199
Wahyudin, U. (2017). Strategi komunikasi lingkungan dalam membangun kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Jurnal Common, 1(2), 130–134.
Wibowo, T., Istiana, A., & Zakiyah, E. (2022). Pembuatan biopori untuk resapan air hujan dan pemanfaatan sampah organik. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 387–392.
Widyastuti, S. (2013). Perbandingan jenis sampah terhadap lama waktu pengomposan dalam lubang resapan biopori. WAKTU: Jurnal Teknik UNIPA, 11(1), 5–14.
Widyastuty, A. A. S. A., Adnan, A. H., & Atrabina, N. A. (2019). Pengolahan sampah melalui komposter dan biopori di Desa Sedapurklagen Benjeng Gresik. Abadimas Adi Buana, 3(1), 21–32.
Republik Indonesia. (2009). Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2008). Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2019). Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Nauli is licensed under a